Aplikasi Persetujuan Lingkungan secara Online (Pelilean)

Tentang Pelilean

Waktu

Waktu : 3 Hari Jam kerja

Produk

Surat Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/ Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Total Permohonan

Permohonan Ditolak

Permohonan Sedang Proses

Permohonan Selesai

Pengumuman

Pengumuman Terbaru

Perihal Aksi

Frank Lloyd Wright

"Pelajari alam, cintai alam, tetap dekat dengan alam. Itu tidak akan pernah mengecewakanmu."

Friedrich Nietzsche

"Manusia masih merupakan keajaiban terbaik dan masalah terbaik di planet ini."

Mahatma Gandhi

"Lingkungan memberi cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tapi sedikit dari keserakahan setiap orang."

Albert Einstein

"Lihatlah jauh ke dalam alam, dan kemudian kamu akan memahami segalanya dengan lebih baik."

Mehmet Murat ildan

"Pencemaran lingkungan bukan hanya pengkhianatan umat manusia terhadap kemanusiaan, tetapi juga pengkhianatan bagi semua makhluk hidup lainnya di Bumi!"

F.A.Q

Frequently Asked Questions

  • Apakah yang dimaksud dengan Perling?

    Persetujuan Lingkungan atau Perling adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah.

  • Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
    AMDAL (Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta tennuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Persetujuan Daerah).
    UKL-UPL (Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta tennuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Persetujuan Daerah).
    SPPL (Wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan hidup dan tidak termasuk daiam kriteria wajib UKL-UPL).

  • Pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan didasarkan pada kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha. Kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Pengaturan menyelaraskan kewenangan Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, penerbitan perizinan berusaha, pengawasan dan penerbitan sanksi administrasi didasarkan pada Kewenangan Perizinan Berusaha

      - Menteri
      - Gubemur atau
      - Bupati/Walikota

Kontak

Kontak Kami

Lokasi:

Jln. Yos Sudarso No. 001 Kelurahan Kota, Tanjungpandan Belitung

Telp./Fax. (0719) 9301194