Total Permohonan
Permohonan Ditolak
Permohonan Sedang Proses
Permohonan Selesai
Pengumuman
Pengumuman Terbaru
Perihal | Aksi |
---|
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Apakah yang dimaksud dengan Perling?
Persetujuan Lingkungan atau Perling adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah.
-
Apakah AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL itu?
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
AMDAL (Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta tennuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Persetujuan Daerah).
UKL-UPL (Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta tennuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Persetujuan Daerah).
SPPL (Wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan hidup dan tidak termasuk daiam kriteria wajib UKL-UPL). -
Bagaimana pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan?
Pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan didasarkan pada kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha. Kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Pengaturan menyelaraskan kewenangan Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, penerbitan perizinan berusaha, pengawasan dan penerbitan sanksi administrasi didasarkan pada Kewenangan Perizinan Berusaha
- - Menteri
- - Gubemur atau
- - Bupati/Walikota
Kontak
Kontak Kami
Lokasi:
Jln. Yos Sudarso No. 001 Kelurahan Kota, Tanjungpandan Belitung
Telp./Fax. (0719) 9301194
Email:
tatalingkungandlhbelitung@gmail.com